TATA TERTIB
Untuk member
1. Semua member wajib menjaga nama baik KPGIR.
2. Wajib mengisi database wilayah.
3. Wajib mengikuti kegiatan min 1x dalam 3x pertemuan/kegiatan.
4. Atribut pdl dan kaos hanya untuk pelaksana point 1 sampai 3.
5. Teguran/sanksi hingga tindakan tegas dikeluarkan di grup bagi pelanggar point 1.
6. Setiap wilayah "Diusahakan" mengirimkan perwakilannya disetiap kegiatan bersama atau gathnas.
7. Tidak diijinkan mengadakan OT/ kegiatan dgn mengatasnamakan KPGIR kcuali atas persetujuan dari koordinator wilayah /admin.
Untuk Koodinator
1.setiap koordinator harus mempunyai database online para membernya.
2. Pendataan ulang untuk member yang pasif, dan harus menyerahkan database terbaru setiap per/ 3bln kpd admin.
3. Member hanya diperbolehkan memiliki 1 database disetiap wilayah.
4. Pemekaran zona wilayah wajib melaporkan ke admin.
5. dipersilahkan memiliki lebih dari 1 komunitas, selama konsisten dan dapat memposisikan diri.
6. wilayah diperkenankan membuat merchandise berlogo KPGIR diwilayahnya selain PDL , TOPI DAN KAOS [ kecuali kaos event ]
7. Perubahan tata tertib kpgir nasional hanya bisa di revisi admin pusat dan minimal disetujui oleh 70% kordinator resmi yang ada di grup wilayah. Tambahan tata tertib wilayah hanya dari koordinator dan disetujui /disepakati oleh semua member wilayah tersebut . Dgn disetujui oleh admin pusat.
Disahkan tgl 6 mei 2018
Di batu kuda gn. Manglayang
Oleh king kaka
Cc admin